TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ajukan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel, Kamis (28/2/2019).
Adalah Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yang mengajukan permohonan tersebut.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim untuk memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel.
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA, maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019) mengutip Tribun Jatim.
Baca: Pertimbangkan Penangguhan Vanessa Angel, Polisi Beri Akses Komnas Perempuan Bertemu Tersangka
Baca: Komnas Perempuan Anggap Vanessa Angel adalah Korban yang Dilacurkan
Baca: Komnas Perempuan Usulkan Penangguahn Penahanan Vanessa Angel, Ini Tanggapan Polisi
Sri Nurherwari menyatakan yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Hal tersebut dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.
Sesuai hasil paripurna, Komnas Perempuan melihat dalam kasus ini, Vanessa Angel adalah korban dan pihaknya menyebut ia sebagai korban yang dilacurkan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka. Apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.
Baca: Terungkap, Alasan Rian Mau Membayar Rp 80 Juta untuk Kencan dengan Vanessa Angel
Baca: Temukan Kejanggalan di Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Beberkan Buktinya
Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel oleh Komnas Perempuan, Polda Jatim masih mempertimbangkan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan tersebut.
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019), mengutip sumber yang sama.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.
Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.
Pihaknya juga memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Data digital sudah kami sinkronkan untuk memperkuat berbagai pihai termasuk DPO mucikari maupun user pengguna prostisi," pungkasnya.
Baca: Bibi Ardiansyah Tak Terima dan Bongkar Chat Sang Kekasih dengan Muncikari, Ada Foto Vanessa Angel
Baca: Perilaku Vanessa Angel di Tahanan Disorot Pihak Kepolisian, Ini yang Ia Lakukan
Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.
Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.
Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)