News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Tak Ingin Lagi Tanggapi Kasusnya dengan Akun Kakek Kampret, Ini Alasannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mohammad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, dan tameng samurai Jepang. Mahfud MD mengaku tak ingin lagi menanggapi kasusnya dengan akun Kakek Kampret yang ia laporkan ke polisi. Ini alasannya.

Mahfud MD mengaku tak ingin lagi menanggapi kasusnya dengan akun Kakek Kampret yang ia laporkan ke polisi. Ini alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, tak ingin lagi menanggapi kasusnya dengan akun Kakek Kampret.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter-nya, Sabtu (2/3/2019) saat menanggapi komentar follower-nya.

Sebelumnya, seorang netter meminta agar Mahfud MD terus menanggapi tudingan-tudingan yang dilontarkan akun Kakek Kampret.

Sebab, ini bukanlah hal remeh dan akun-akun pembentuk opini buruk tidak tumbuh subur di negara ini.

Baca: Jawaban Telak Mahfud MD Saat Akun Kakek Kampret Tuding Nopol Mobilnya Tak Terdaftar di Samsat DKI

Baca: Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter yang Tuduh Dirinya Terima Camry dari Pengusaha

"Lanjut terus prof, ini bukan hal remeh, ini penting.. Biar akunĀ² pembentuk opini buruk tidak tumbuh subur di negeri ini."

"Bangsa kita kehilangan tata krama dan sopan santun terhadap sesama. Penebar hoax, suudzon, iri, dengki mendapat dukungan dari orangĀ² yang sok pintar," tulis netter itu.

Cuitan netter itu mendapat respons dari Mahfud MD yang tak ingin lagi menanggapi kasusnya dengan akun Kakek Kampret.

Menurut pria asal Sampang, Madura itu, bila dirinya ikut 'sontoloyoan' di Twitter, hal ini membuat mutu perkaranya menjadi kurang menarik.

Ia pun mempersilakan netter untuk berdebat, sedangkan dirinya akan terus mengawal perkara ini di penegakan hukum.

"Sekarang sy takkan lagi bnyk menanggapi kasus ini. Sdh jelas posisi trending topiknya."

"Kalau sy trs ikut sontoloyoan di Twitter malah mutu perkaranya jadi kurang menarik."

"Silakan para tuips berdebat, sy akan mengawal perkara ini di penegakan hukum sj. Utk pelajaran dlm berhukum," kata Mahfud MD.

Baca: Disebut Cengeng Karena Laporkan Akun Kakek Kampret, Mahfud MD Beri Pembelaan & Beberkan Ini

Baca: Reaksi Akun Kakek Kampret setelah Cuitannya soal Mobil Camry B 1 MMD Dipolisikan Mahfud MD

Sebagaimana diketahui, Jumat kemarin, Mahfud MD melaporkan satu akun Twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten, Jawa Tengah.

Mahfud MD melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

Hal ini bermula dari akun Kakek Kampret, @KakekKampret_ yang mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari seorang pengusaha.

Mahfud mengatakan, akun Kakek Kampret itu telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.

"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menjelaskan, mobil Camry miliknya itu dibeli pada 2013 atau tiga hari sebelum dirinya pensiun dari MK.

"Karena mobil dinas saya akan ditarik oleh negara, saya tarik uang saya yang ada di MK dan beli mobil ini cash."

"Kok lalu dikaitkan Pilbup yang terjadi tahun 2015, tidak ada kaitannya," ujarnya.

Masih dari Kompas.com, Mahfud MD tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas, AKP Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delicti dunia maya enggak tahu kita."

"Namun polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini