News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Arief Terjerat Narkoba

Fakta Terbaru Tertangkapnya Andi Arief, Kasusnya Tidak Dilanjutkan hingga Ancam Tuntut Mahfud MD

Penulis: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah memasukki babak baru. Diketahui Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief memasukki babak baru.

Seperti yang diketahui, Andi Arief ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019).

Saat ditangkap, Andi Arief diketahui bersama wanita yang berinisial L, di dalam kamar yang dihuninya.

Andi Arief juga sempat membuang barang bukti kedalam kloset kamar hotel.

Baca: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD

Baca: Keterangan Terbaru Polri Terkait Kasus Andi Arief, Hentikan Proses Hukum hingga Sosok Perempuan

Sehingga, pihak kepolisian harus meminta pihak hotel untuk membongkar kloset dan mengambil barang bukti yang dibuang Andi Arief.

Berdasarkan pemeriksaan forensik, Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine.

Berikut fakta terbaru tertangkapnya Andi Arief, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kasus Tidak Dilanjutkan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa Andi Arief tidak ditingkatken ke tingkat penyidik.

Baca: Priyo Yakin Kasus Andi Arief Tidak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Sandi

Baca: Mahfud MD Diancam Akan Dituntut, Yunarto Wijaya Ingatkan Andi Arief Soal Hak untuk Mengutuk

Hal tersebut dikarenakan, kata Iqbal, Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.

Dikutip dari Kompas.com, Iqbal menjelaskan dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

2. Polisi Buru Pengedar Narkoba

Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini