News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Arief Terjerat Narkoba

Soal Kasus Narkoba, Andi Arief: For All, Terutama Cebong: Saya tidak Tersangka, Hanya Terperiksa

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief di TKP penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

TRIBUNNEWS.COM - Jumat (8/3/2019) kemarin, politikus Andi Arief mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Kedatangan Andi Arief ke RSKO Cibubur terkait keharusan bagi dirinya menjalani rehabilitasi kesehatan sebagaimana keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Sebelumnya, Andi Arief ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu malam (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat itu, polisi menyatakan hasil tes urine Andi Arief positif. 

Baca: BNN: Andi Arief Tetap Jalani Rehabilitasi Meskipun Hasil Tes Urinenya Negatif

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menghentikan kasus Andi Arief karena tidak ada barang bukti ditemukan. 

Adapun hasil pemeriksaan RSKO Cibubur pada Jumat, hasil tes urine Andi Arief dinyatakan negatif. 

"Saya datang hari ini, hasilnya urine saya negatif. Kemudian saya akan segera periksa darah, lain-lainnya supaya jelas," ujar Andi Arief di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019).

Dalam kesempatan ini, Andi Arief kembali menegaskan bahwa dirinya bukan seorang kriminal. Menurutnya hasil tes ini membuktikan dirinya bukan seorang kriminal.

"Saya bukan warga negara istimewa. But I'm not criminal," tutur Andi Arief.

Terkait hasil tes urine Andi Arief yang saat ini negatif, Kabag Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo, menjelaskan ada masa ketika kandungan narkotika pada tubuh seseorang tidak terbaca.

“Mengenai hasil pemeriksaan tadi di RSKO silakan didalami, tetapi ingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca, baik diambil darah, air seni maupun rambutnya,” ujar Pudjo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dirinya menyebut kandungan narkotik bisa diketahui dari tes darah dengan batas waktu dua hari dari waktu pemakaian.

Sedangkan dalam air seni atau tes urine punya batas waktu tiga hari.

Untuk lebih akurat adalah tes rambut di mana kandungan narkoba bisa terdeteksi sampai lima hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini