2. Terancam hukuman mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyatakan Zul Zivilia terancam hukuman mati.
Terlebih barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya, yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Suwpndo di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Menurut Suwondo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran Zul tak hanya sebagai pengguna, namun juga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.
"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.
Baca: Zul Zivilia Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi: Sesal dan Pesan untuk Istri
3. Pengakuan Zul: ini jalan hidup saya
Tertangkap atas kasus pengedaran narkoba, Zul Zivilia mengaku menyesal.
"Saya menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia mengaku keterlibatan dirinya dalam dunia kelam pengedaran narkoba sudah menjadi jalan hidup yang dipilihnya.
"Ini jalan hidup saya," akunya.
Ia juga tak memungkiri bahwa penangkapan yang dialaminya sudah menjadi konsekuensi yang harus ia tanggung.
Baca: Sejumlah Fakta Zul Zivilia Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba: Kronologi, Peran, dan Balas Budi
4. Alasan Zul Zivilia jadi pengedar narkoba