TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) gagalkan pagelaran konser 'Tribute to Ahmad Dhani: Hadapi dengan Senyuman', Minggu (10/3/2019).
Konser yang digelar di Grand City, Jalan Walikota Mustajab No. 1, Ketabang, Genteng, Surabaya tersebut ditunda.
Kehadiran calon wakil presiden nomor 02 Sandiaga Uno terkait perizinan menjadi alasan penundaan konser tersebut.
Polda Jatim menganggap prosedur surat-menyurat dan perizinan penyelenggaraan konser tidak lengkap.
Ketua penyelenggara konser tersebut, Didik Darmadi membernarkan penundaan konser Tribute to Ahmad Dhani.
Padahal sebanyak 500 tiket konser telah terjual, tapi memang perisinan acara tidak lengkap.
Baca: Tersandung Perizinan, Konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani Ditunda, Penonton Kecewa dan Teriak
Didik menerangkan, sejak awal pihaknya telah memenuhi prosedur izin ke pihak Polda Jatim, yang berisikan keterangan izin penyelenggaraan keramaian berformat konser musik.
"Ini faktor perizinan aja. Awalnya kami melengkapi izin hanya untuk keramaian konser. Karena informasi awal Bang Sandi tidak dijadwalkan hadir," katanya pada awak media, Minggu (10/3/2019), mengutip SuryaMalang.com.
Namun setelah ada beberapa perubahan agenda, konser tersebut akan dihadiri oleh Sandiaga Uno.
Didik mengira prosedur izin keramaian konser, sudah cukup.
Ternyata prosedur perizinan yang dibutuhkan oleh pihak polisi, bila ada seorang capres atau cawapres, perlu surat khsusus.
Baca: Rocky Gerung dan Neno Warisman Absen Meriahkan Konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani
Yakni surat izin kedatangan Capres atau Cawapres.
Alhasil, konser untuk Ahmad Dhani batal digelar karena hal tersebut.
"Artinya di sini ternyata harus ada dua izin yaitu pertama izin keramaian yang kedua adalah izin khusus kehadiran capres cawapres," tambahnya.