Siti Aisyah bebas dari hukuman mati atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Ia mengaku bahagia dan berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta berbagai pihak.
TRIBUNNEWS.COM- WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.
"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.
Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.
Baca: Siti Aisyah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas, Jokowi hingga Sandiaga Uno Beri Tanggapan
Baca: Tetangga dan Kerabat Berkumpul Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang
Dirinya mendapatkan pelayanan yang baik selama ditahan dua tahun.
Ia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.
Diputuskan bebas atas kasus tersebut setelah ditahan selama dua tahun, Siti Aisyah mengaku tidak menyangka.
"Saya nggak sangka. Sampai sekarang pun masih belum percaya," ungkapnya.
Ia bahkan sempat pasrah atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Namun, selama dua tahun ditahan ia mengaku mendapat dukungan dari keluarga dan pemerintah.
Hal tersebut diakui Siti Aisyah membuatnya kuat menghadapi kasus tersebut.
Selain berterimakasih kepada pemerintah Indonesia, ia juga berterimakasih kepada Kementerian Malaysia.