News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Mahfud MD Tegaskan 2 Pejabat Kemenag yang Ditangkap Bersama Romahurmuziy Harus Diberhentikan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mahfud MD tegaskan peraturan yang harus berhentikan 2 pejabat Kemenag yang tertangkap bersama Romahurmuziy.

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD tegaskan peraturan yang harus berhentikan 2 pejabat Kemenag yang tertangkap bersama Romahurmuziy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketua umum partai politik M Romahurmuziy.

Pada gelaran operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (15/3/2019) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur.

Selain mengamankan Rommy serta lima orang lainnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta lebih.

KPK pun menetapkan tersangka Rommy dan dua pegawai Kemenag berinisial HRS dan MFQ yang menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, dalam kasus dugaan suap jual beli hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Hal ini pun lantas ditanggapi oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua PPP Romahurmuziy Tulis Surat Untuk Indonesia, Begini Isinya

Baca: Humphrey Djemat: Musibah Ini Telah Mencoreng Nama Baik PPP

Menurut Mahfud MD, dua pejabat kemenag yang menjadi tersangka harus diberhentikan.

Meski tersangka yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, dua tersangka tersebut sudah secara resmi diberhentikan.

Hal ini disebut Mahfud tercantum dalam peraturan MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak secara hukum administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan.

"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK. Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan. Mnrt Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan," cuit akun @mohmahfudmd.

Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut ada kejanggalan dalam pembagian jabatan di Kemenag.

Dikutip dari TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak berdaya dalam penentuan jabatan-jabatan.

"Ini juga sudah saya sampaikan ke pihak-pihak lain bahwa di kementerian agama itu nampaknya menteri agamanya juga kurang berdaya menghadapi orang ini, sehingga jabatan-jabatan itu diboikot. Menteri agamanya kurang berdaya untuk menentukan pejabat-pejabat itu," ujar Mahfud MD.

Baca: Rommy Diberhentikan, Suharso Manoarfa Diangkat Jadi Plt Ketum PPP

Baca: Soal Dugaan Ada Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Komentar Menteri Agama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini