Menurut Fandi, gim PUBG ataupun game lainnya diunduh masyarakat sebagai sarana untuk menghibur diri sendiri dari kepenatan sehari-hari.
"Itu kan menjadi media hiburan kita ketika kita penat dengan kehidupan sehari-hari ya," kata Fandi yang telah setahun belakangan menjadi pemain PUBG.
Baca: Susul India, MUI Jabar Kaji Pelarangan Gim PUBG
Baca: PUBG Marak Diperdebatkan di Malaysia, Begini Kata Sang Menpora Ganteng
Fandi menyarankan bahwa gim PUBG jangan sampai dilarang apalagi sampai dihentikan operasionalnya di Indonesia.
Menurut Fandi, lebih baik pemerintah mengelompokkan permainan yang tepat bagi kelompok umur tertentu.
"Mendingan sih gim itu dibikin dikelompokkan menurut umur saja. Jadi PUBG ya anak kecil nggak boleh main atau gimana. Itu kan belum diatur ya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Zaitun Rasmin pun angkat bicara.
Baca: Turnamen PUBG Mobile Club Open 2019 Dibuka Bulan Ini, Hadiah yang Diperebutkan 2 Juta Dolar AS
Baca: Cara Pendaftaran PUBG Mobile Club Open 2019, Turnamen Berhadiah Total Rp 28 Miliar!
Dikutip dari Kompas.com, Zaitun Rasmin mengatakan, MUI mengkaji usulan masyarakat terkait gim PUBG.
Hasil kajian tersebut, kata Zaitun Rasmin, akan dijadikan pertimbangan untuk fatwa soal gim tersebut.
"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Soal kapan kepastian soal fatwa terkait PUBG, Zaitun tidak dapat memastikan karena bergantung kepada data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Baca: Bug Berbahaya PUBG Mobile, Bisa di-Banned 10 Tahun!
Baca: Liga Mobile Game Ini Siapkan Total Hadiah Rp 280 Juta Buat Pemain Mobile Legends dan PUBG Mobile
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman.
Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," kata Zaitun.
"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Gim-gim ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuhan maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," ungkap Zaitun.
(Tribunnews.com/Whiesa)