Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri ditahan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.
Jokdri ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi semalam.
Baca: Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor
Simak fakta-fakta Jokdri ditahan sebagai tersangka mulai dari dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara berikut.
1. Jokdri dijerat pasal berlapis
Diberitakan Tribunnews.com, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, dan 221 Juncto 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
“Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi (eks manajer Persibara). (Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April. 20 hari kedepan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).
Baca: Berita Persebaya Surabaya, Akan Luncurkan Jersey Terbaru ingga Djanur Antisipasi Osas Saha
2. Terancam 7 tahun penjara
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.
“Ancaman 7 tahun penjara," paparnya.
"Pencekalan 6 bulan dan belum habis."
"Sehingga cukup lakukan penahanan,” ujarnya.
3. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro dalam jumpa pers.
4. Tak pantas ditahan
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut, kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.
Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri.
Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.
Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru diberitakan Kompas.com.
5. Awal kasus
Terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tangga 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari barang bukti untuk kelengkapan berkas.
Namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya sopir pribadi Joko Driyono.
Dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Chrysnha)