News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Menteri Susi Saat Sandiaga Janji Hapus Larangan Penggunaan Cantrang: Kasihan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunakan cantrang pada nelayan.

"bisa jadi," lanjut Susi.

Baca: Disebut Jabat Menteri Lagi Bila Sandiaga Uno Jadi Wapres, Susi Pudjiastuti Beri Respon Begini

Baca: Susi Unggah Video Detik-detik Penangkapan Kapal Asing, KRI Bung Tomo Lepaskan Tembakan Peringatan

Sebelumnya, Susi juga mengkritik Sandi yang kerap kali berjanji akan merevisi penggunaan cantrang bagi nelayan untuk menangkap ikan bila menang Pemilu 2019.

Menteri Susi bahkan menyebut Sandi sebagai pemimpin yang tidak memiliki visi berkelanjutan.

"Pemimpin yg tidak memiliki visi keberlanjutan NO WAY!!!" cuit akun Menteri Susi.

Sebagaimana diketahui, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.

Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Dikutip dari Kompas.com, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).

Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp.go.id)

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.

Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini