TRIBUNNEWS.COM - Belakangan wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram gim Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG ramai diperbincangkan.
Wacana ini memicu reaksi penolakan dari warganet, khususnya dari mereka yang merupakan pemain gim PUBG ini.
Seorang warganet bernama Jeremia Lourdes bereaksi dengan memulai petisi berjudul 'Tolak Fatwa Haram & Pemblokiran PUBG.'
Petisi yang dibuat melalui situs change.org pada Rabu (27/3/2019) itu hingga hari ini telah mendapatkan sebanyak 12.477 tanda tangan.
Akun bernama Jeremia Lourdes itu membuat petisi tersebut untuk Presiden Joko Widodo, Kominfo dan Majelis Ulama Indonesia.
Baca: Bukan PUBG Saja, MUI Akan Kaji Game Online Lainnya
Penulis petisi menilai, peristiwa penembakan yang terjadi di Kota Christchurch, Selandia Baru bukanlah kesalahan gim PUBG.
"Jelas hal itu adalah kebodohan yang dilakukan oleh pelaku itu tersendiri karena menyamakan game dengan kehidupan nyata," tulis Jeremia Lourdes.
Mengatasnamakan para pemain PUBG, ia mengaku tak pernah sedikit pun muncul perasaan ingin membunuh setelah memainkan gim bergenre battle royale itu.
"Bahkan sejak PUBG season 1 pun tidak ada muncul perasaan kami untuk membunuh orang karena bermain game ini," tulisnya.
Jeremia menjelaskan, tujuan dari permainan ini adalah untuk melatih taktik dalam perang.
"Game ini murni menunjukkan peperangan antara tiap kubu yang bersenjata, bukan antara satu orang bersenjata yang membabi-buta orang-orang tidak bersalah di dalam rumah ibadah," jelasnya.
Baca: Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI: Kalau Mencelakakan Bisa Dilarang
Gim berkonsep tembak-menembak, menurut Jeremia sudah lazim dimainkan sejak zaman dahulu.
Bahkan, menurutnya, film yang diputar di bioskop dan televisi pun banyak yang masih menyuguhkan tindak kekerasan atau kriminal.
Meski demikian, dengan nada sarkas, Jeremi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan pemblokiran gim PUBG, tetapi dengan beberapa syarat.