News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta menyelesaikan mural bertema pemilu tahun 2019 di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (31/3/2019). Kompetisi mural yang diselenggarakan KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut untuk mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Simak cara mencoblos yang benar agar suaramu sah.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua pekan lagi.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019.

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Baca: KPU Targetkan 77,5 Persen Tingkat Partisipasi Pemilu

Baca: Kawal Pemilu Jaga Suara 2019, Target Sineas Nia Dinata Cari Ribuan Relawan 

Baca: Pemilu 17 April, Ini Daftar 81 Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Rekam Jejaknya Baik

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Pada era sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres selalu dilakukan secara terpisah alias tidak bersamaan.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 agar suaramu sah yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini