Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah!
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang dari dua pekan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu beberapa hal terkait surat suara serta tata cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!
Untuk pertama kalinya, Indonesia akan menggelar pemilihan serentak pada Pemilu 2019.
Baca: 5 Situs Pemilu 2019 Sajikan Rekam Jejak Caleg, Jangan Asal Pilih!
Baca: Charta Politika: 45,6 Persen Responden Memaklumi Money Politic dalam Pemilu
Baca: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2019 di HP via Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kita akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Pada era sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres selalu dilakukan secara terpisah alias tidak bersamaan.
Dengan demikian, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Oleh karenanya, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Nah, lima surat suara ini dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi yang berbeda.
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
Pengecualian berlaku di DKI Jakarta yang pemilihnya hanya akan menerima empat surat suara.