Seminggu jelang pelaksanaan Pemilu 2019, simak tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019) yang artinya seminggu lagi!
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.
Baca: Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019
Baca: Amankan Pemilu 2019, Panglima TNI: Siapa yang Ganggu Jalannya Demokrasi, Akan Berhadapan dengan TNI
Baca: Pengamat Keamanan Ingatkan Potensi Kegaduhan Pasca Pemilu
Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.