News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alasan Larangan Prabowo Kampanye di Semarang, Ganjar Pranowo: Ini Berlaku untuk Semua Kubu

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak ini alasan larangan Prabowo kampanye di Semarang, bahkan kubu 01 juga tidak boleh.

Simak ini alasan muncul larangan Prabowo kampanye di Semarang, bahkan kubu 01 juga tidak boleh.

TRIBUNNEWS.COM - Simak ini alasan muncul larangan Prabowo kampanye di Semarang, bahkan kubu 01 juga tidak boleh.

Sebelumnya diketahui, Prabowo Subianto yang telah menggelar kampaye di Stadion Sriwedari, Solo pada Rabu (10/4/2019) sempat curhat tentang larangan kampanye di Semarang.

"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di Lapangan Simpang Lima tapi katanya enggak boleh," ungkap capres nomor urut 02 tersebut.

Ia pun menyayangkan pelarangan tersebut dan bercerita jika hal tersebut tidak terjadi saat dirinya maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Megawati pada 2009 silam.

"Saya ingat dulu tahun 2009 saya wakilnya Ibu Mega. Saya melawan Pak SBY tapi enggak ada tuh larangan kampanye ke mana-mana," tuturnya.

Baca: Bila Terpilih, Prabowo Sebut AHY akan Jadi Salah Satu Bagian dari Pemerintahannya

Lalu mengapa muncul larangan tersebut?

Dilansir Kompas.com, Pemerinta Kota Semarang Jawa Tengah kembali tegaskan adanya larangan tersebut.

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 ini.

Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02, ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.

Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Baca: Gus Nabil Persembahkan Lagu Khusus untuk Jokowi di Hadapan Bu Sudjiatmi

Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.

"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.

Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.

KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.

Baca: Jadwal dan Tema Debat Terakhir Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Siapkan Pertahanan Hadapi Prabowo-Sandi

Hal senada dikatakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar.

Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Direktur Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sugiono mempertanyakan sistem demokrasi apa yang dianut Indonesia lantaran paslonnya kesulitan untuk berkampanye.

"Katanya kita mau berdemokrasi? Demokrasi ngomong dibatasi. Sudah itu kampanye-kampanye dibatasi. Ini demokrasi seperti apa? Kita mau bener-bener demokrasi atau pura-pura demokrasi?," tanya Sugiono di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Menurutnya, kebebasan berbicara merupakan hal yang dilindungi secara konstitusional.

"Kalau kita mau demokrasi seharusnya dimana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang," ungkapnya.

"Setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD seharusnya enggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya sepertu itu (terjadi larangan) ya kita nilai sendiri lah," tambahnya. (*)

(Tribunnews.com/Kompas.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini