News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Dilarang Kampanye di Semarang, Begini Penjelasan Wali Kota Hendi hingga Ganjar Pranowo

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah ternyata menjadi kampanye akbar terakhir calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM - Kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah ternyata menjadi kampanye akbar terakhir calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (11/4/2019), hal ini dijelaskan oleh Prabowo saat kampanye di Kota Solo.

Saat itu, Prabowo mengungkapkan bahwa seharusnya kampanye akbar terakhirnya digelar di Semarang, Jawa Tengah.

Namun ternyata pihaknya tidak mendapatkan izin untuk menggelar kamapnya di Simpang Lima, Semarang.

"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di Lapangan Simpang Lima tapi katanya enggak boleh," ujar Prabowo saat kampanye di Lapangan Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra pun sempat menyayangkan pelarangan ini.

Baca: Nyanyian Bowo Sidik Sebut Nama Nusron, Menteri, dan Direktur BUMN dalam Kasus Amplop Serangan Fajar

Baca: Bila Terpilih, Prabowo Sebut AHY akan Jadi Salah Satu Bagian dari Pemerintahannya

Diketahui, pelarangan ini tidak terjadi pada saat Prabowo maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Megawati di tahun 2009.

Saat meminta izin memindahkan kampanye dari Simpang Lima ke sebuah Gedung Olah Raga (GOR), ternyata masih saja tidak mendapatkan izin.

Namun, pelarangan kampanye di Semarang ini ternyata ada alasannya dan sudah dijelaskan oleh Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota Semarang, dan juga Gubernur Jawa Tengah.

Berikut tim Tribunnews.com himpun penjelasan-penjelasan yang terkait mengenai pelarangan Prabowo kampanye di kota Semarnang.

Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Jateng, simak selengkapnya!

1. Pemerintah Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau yang biasa disebut Simpang Lima itu memang tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 kali ini.

Larangan ini juga berlaku untuk semua pihak, baik untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02.

Tak hanya itu, Lapangan Pancasila juga tidak diperuntukkan kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang, Wing Wiyarso yang berdasarkan ketentuan Lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019.

Penentuan lokasi kampanye telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

2. Wali Kota Hendrar Prihadi

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) angkat bicara terkait pelarangan pelaksanaan kampanye Calon Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto di kawasan simpanglima (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)

Serupa dengan jajarannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) juga menjelaskan bahwa Lapangan Pancasila tidak diperkenankan menjadi lokasi kegiatan politik.

“Iya, memang kawasan Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk giat politik,” tegasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (10/4/2019) malam.

Hendi juga menegaskan bahwa larangan itu tidak hanya tertuju pada satu pihak saja.

“Jangankan Prabowo, PDI Perjuangan saja juga nggak boleh kampanye di Simpang Lima,” pungkas Hendi.

3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang menjelaskan tentang kesiapan Jawa Tengah untuk membangun LRT, Jumat (5/4/2019), di Kota Semarang. (Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)

Hal senada juga dijelaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar menjelaskan batalnya kampanye Prabowo karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.

"Kemarin kita cek ke wali kota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Menurut Ganjar, jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar, pasalnya pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan larangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota," tambahnya.

KPU Kota Semarang telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye.

Baca: Beredar Video Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos di Malaysia, Ini Respons KPU hingga Tanggapan Jokowi

Baca: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Minta Semua Pihak Bijak Beri Pernyataan

Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.

Lapangan Pancasila atau Simpang Lima pun tidak termasuk sebagai tempat kampanye rapat umum.

"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jateng/Natalia Bulan R P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini