News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

H-2 Pemilu 2019: Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Agar Sah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu (17/4/2019) lusa. Perhatikan agar suaramu sah!

Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu (17/4/2019) lusa. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019) yang artinya tinggal dua hari lagi.

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.

Yang harus diketahui, Pemilu 2019 tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Pada era sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres selalu dilakukan secara terpisah alias tidak bersamaan.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa. (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini