Hasil quick count Pilpres 2019 mulai tayang pukul 15.00 WIB. Litbang Kompas memprediksi deklarasi pemenang dilakukan pukul 16.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM- Pilpres dan pileg 2019 akan digelar serentak pada dua hari lagi, Rabu (17/4/2019).
Pada pesta demokrasi kali ini, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Data DPT Pemilu 2019 ini dirilis KPU pada 15 Desember 2018.
Baca: Dahlan Iskan Temui Mahfud MD Jelang Pilpres 2019, Inilah yang Mereka Bicarakan
Baca: Pilpres Indonesia Dapat Perhatian Besar dari Media Jepang
KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau hitung cepat, Kamis (14/3/2019).
Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.
Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.
Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Ani Yudhoyono Gunakan Hak Pilih dalam Pilpres 2019 Meskipun Terbaring di Rumah Sakit
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Satu diantara beberapa lembaga survei yang melakukan quick count adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
Tidak hanya pilpres, Litbang Kompas juga akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel pada 2000 TPS dipilih berdasarkan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Margin of error sebesar 1 persen yang artinya hasil survei bisa berkurang atau berkurang sekitar 1 persen.
Sesuai aturan KPU, Litbang Kompas akan mempublikasikan hasil quick count di jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, deklarasi pemenang Pilpres 2019 diperkirakan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
Baca: Beredar Exit Poll Pemilu Luar Negeri, KPU Bilang Cuma Atur Untuk Dalam Negeri
Baca: H-2 Pemilu 2019: Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Agar Sah
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
(Tribunnews.com/Miftah)