Berikut ini hal apa saja yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019) mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Tinggal dua hari lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).
Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Untuk mengetahui pemilih telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, ada dua cara untuk mengetahuinya.
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - GRATIS Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Lihat Ketentuannya
Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - TIX.ID Beri Diskon 50 Persen untuk Semua Jenis Film, Syaratnya Mudah
Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:
1. Formulir C6
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Baca: CATAT! Daftar Promo Diskon Pemilu 2019: BreadTalk, Bakmi GM, J.Co, hingga Taman Safari
Baca: Wiranto : Kalau Ada Pihak Terindikasi akan Ganggu Pemilu, Cari dan Netralisir
Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
2. e-KTP
Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Baca: Antusiasme WNI Ikuti Pemilu 2019 di India di Tengah Suhu Udara Panas 39 Derajat Celcius
Baca: Pemilu 2019, WNI di Argentina Rela Datang dari Luar Provinsi dan Menginap di KBRI
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
3. Pemilih yang Pindah TPS
Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS
"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.
Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.
(Tribunnews.com/Whiesa)