TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini serba-serbi tentang Quick Count Pemilu 2019 mulai dari ditayangkan 40 lembaga hingga penetapan waktu publikasinya hitung cepat.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, persiapan untuk melakukan hitung cepat atau quick count hasil pencoblosan sudah mulai dilakukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi mengenai aturan publikasi hasil survei dan quick count Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).
Berikut tim Tribunnews.com himpun serba-serbi mengenai quick count yang sudah dipersiapkan untuk Pemilu 2019.
Baca: Ratusan WNI di Sydney Australia Terpaksa Golput, KPU Pertimbangkan Pemilu Susulan
Baca: Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (16/4/2019), simak selengkapnya di sini!
1. Publikasi quick count diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pemilu 2019.
Putusan MK, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Diketahui, pemohon perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
2. Alasan MK
MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu, quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.
Pasalnya, aturan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu."
"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut MK, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal itu bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Dikhawatirkan saat hasil quickn count langsung dipublikasikan ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ucap Hakim Enny.
MK juga mempertimbangkan, kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan hasil quick count berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).
"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ucap Hakim Enny.
3. Lembaga survei bisa dipidana jika tayangkan hasil quick count sebelum pukul 15.00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengimbau lembaga survei politik untuk tidak mengumumkan hasil quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 19.00 WIB.
Jika melanggar, ada konsekuensi pidana.
"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini lembaga survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu.
Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."
4. Daftar 40 lembaga akan gelar quick count
Sebanyak 40 lembaga akan berpartisipasi dalam quick count Pemilu 2019.
Semuanya sudah lolos verifikasi KPU untuk melakukan hitung cepat pada 17 April 2019.
Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltraking Indonesia
- Indonesia Research And Survei (IRES)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rataka Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survey Nasional
- Indodata
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Voxpol Center Research & Consultan
- FIXPOLL Media Polling Indonesia
- Cirus Curveyors Group
- Arus Survei Indonesia
- Konsepindo Research and Consulting
- PolMark Indonesia
- PT. Parameter Konsultindo
- Lembaga Real Count Nusantara
5. Lembaga survei yang menangkan Prabowo di tahun 2014 akan lakukan quick count lagi
Lembaga survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) akan kembali melakukan quick count di Pilpres 2019.
Kali ini, Puskaptis menjamin hasil hitungnya akan akurat dan dilakukan sesuai metode yang berlaku.
"Kita akan melakukan quick count di 2100 TPS yang tersebar secara proporsional di seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Pada Pilpres 2014 lalu, Puskaptis juga melakukan hitung cepat.
Hasilnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 52,03 persen suara dan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 47,97 persen suara.
Hasil tersebut berbeda dari hitung cepat delapan lembaga survei lainnya yang memenangkan Jokowi-JK.
Pada akhirnya terungkap, hasil hitung cepat Puskaptis jauh meleset dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat itu Puskaptis menolak diaudit oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Puskaptis kemudian dikeluarkan dari keanggotaan Persepi karena dianggap melanggar kode etik.
Terkait hasil hitung cepat di 2014 yang meleset itu, Husin Yazid tetap bersikeras bahwa hitung cepatnya akurat dan telah dikerjakan sesuai metode yang berlaku.
"Kendati demikian kita tetap menghargai hasil rekapitulasi KPU," kata dia.
Baca: Prabowo Akan Mencoblos di TPS 41 Bojong Koneng
Baca: Besok Tahanan KPK Mulai Mencoblos di Rutan K4 Pukul 10 Pagi
Pada quick count 2019 ini, Husin memastikan hitung cepatnya juga akan dilakukan sesuai dengan metode yang berlaku, mulai dari pengambilan sampel yang dilakukan secara proporsional hingga penggunaan tenaga survei yang terlatih dan berintegritas.
Ia mengklaim lembaganya tidak terafiliasi dengan Jokowi-Ma'ruf Amin atau pun Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)