Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan umum (pemilu) 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019) besok.
Masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan anggota legislatif secara serempak.
Pemungutan suara akan dilakukan pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut ini alur memilih di TPS dikutip Tribunnews.com dari Kompas.id.
1. Petugas mencatat kehadiran pemilih
Pemilih diterima oleh petugas KPPS 4 dan 5 untuk dicatat kehadirannya.
Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok
2. Tunggu giliran
Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos.
Namun jika tidak ada antrean, pemilih dapat melanjutkan ke alur berikutnya untuk mengambil surat suara.
3. Mengambil surat suara
Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb.
Pemilih dianjurkan untuk memeriksa kondisi surat suara terlebih dahulu.
Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
Baca: 5 Surat Suara yang Diterima Saat Pemilu 2019, Simak Cara Mencoblos yang Benar
4. Mencoblos surat suara
Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.
5. Masukkan ke kotak suara
Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.
6. Mencelupkan jari ke tinta
Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.
Nah, sebelum masuk ke bilik suara, ada beberapa hal yang harus pemilih perhatikan.
Pemilih diperbolehkan membuka surat suara sebelum masuk ke dalam bilik suara.
Baca: Pengumuman Hasil Quick Count Berpotensi Mempengaruhi Pilihan Sebagian Pemilih
Baca: Live Streaming tvONE, ILC Jelang Pilpres 2019, Ada Jusuf Kalla, BJ Habibie, Mahfud MD hingga Aa Gym
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diperhatikan sebelum pemilih masuk ke bilik suara.
1. Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).
2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain
3. Pemilih harus memeriksa kondisi surat suara
Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.
Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon mana pun.
4. Ganti surat suara rusak
Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.
Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Baca: Gemerlap Politisi Jelang Pilpres 2019, Ini Pengakuan Putri Gus Dur : Tak Ada yang Tanpa Cela!
Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019: Antara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Siapa yang Menang?
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Penghitungan suara akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pada penghitungan serta pencatatan suara ini, harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau, serta masyarakat.
Sebanyak 40 lembaga survei akan melakukan quick count atau hitung cepat.
Publikasi quick count sendiri baru boleh dipublikasikan mulai pukl 15.00 WIB.
Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang melakukan quick count pilpres 2019 serta pileg 2019 dikutip dari Kompas.com.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
Baca: Sebelum Nyoblos, Ini 4 Cara Mudah Cek Nama di DPT Selain via lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Baca: Perbaiki DPT Bermasalah, KPU Coret 470.331 Data Pemilih
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
(Tribunnews.com/Miftah)