Inilah hasil Quick Count Pilpres 2019 versi lembaga survei Poltracking. Jokowi 56,47 % Prabowo 43,53 %, Data masuk 52,30% hingga 15.03 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil Quick Count Pilpres 2019 versi lembaga survei Poltracking, Rabu (17/4/2019).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin mendapat suara sementara 56,47 persen.
Sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 43,53 persen.
Perolehan ini berasal dari jumlah 52,30% hingga pukul 15.03 WIB.
Hasil Quick Count Pilpres 2019 versi lembaga survei Poltracking disiarkan secara langsung di TVONE.
Berikut rincian hasil Quick Count Pilpres 2019 versi lembaga Poltracking Indonesia
Jokowi-Ma'ruf: 56,47 persen.
Prabowo-Sandi: 43,53 persen
Data yang masuk: 52,30% hingga pukul 15.03WIB.
Berikut link live streaming untuk memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 di HP live di TVONE.
Baca: Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei
Baca: PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Baca: SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini
Selain Poltracking, sejumlah 39 lembaga survei nasional lainnya juga ikut merilis hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.
Lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2019) kemarin.
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.
Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.
"Kami ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana."
"Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)
Berikut daftar 40 lembaga survei yang akan merilis hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dikutip dari Kompas.com.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Disclaimer:
Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU
(Tribunnews.com/Sri Juliati)