Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini. Adakah Partai di Bawah Ambang Batas Parlemen?
TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.
Perlu diingatkan kembali jika hitung cepat atau quick count bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap harus menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
Namun beberapa lembaga survei dan litbang Kompas telah membuat metode quick count yang sudah dapat dipantau hari ini sejak pukul 15.00 WIB.
Publikasi quick count tersebut ditayangkan secara realtime dan bisa langsung dipantau di halaman depan Kompas.com atau bisa langsung melihat di halaman khusus (dashboard).
Baca: PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Baca: Hasil Quick Count Pilpres dan Parpol 2019 dari Litbang Kompas Mulai Pukul 15.00 WIB Tonton di HP
Baca: SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini
(link hasil quick count pilpres dan parpol 2019 ada di akhir berita)
Setidaknya ada 40 lembaga survei yang dipercaya menampilkan quick count pilpres dan parpol 2019 hari ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
PANTAU hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan parpol 2019 melalui litbang Kompas pada tautan berikut ini.
Metode dan sampel
Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.
Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.
Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019
Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.
Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.
Baca: Abu Bakar Baasyir Golput di Pemilu 2019, Ini Pernyataan Pihak Ponpes Al Mukmin Sukoharjo
Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.
Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. (*)
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Siti Nurjannah Wulandari)