News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

SIARAN LANGSUNG TransTV Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Rilis Mulai 15.00 WIB

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut link live streaming TransTV hasil Hasil Quick Count Pilpres/Hitung Cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo yang akan dirilis pada pukul 15.00 WIB

Berikut link live streaming TransTV hasil Hasil Quick Count Pilpres/Hitung Cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo yang akan dirilis pada pukul 15.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM- Pantau di sini siaran langsung hasil Quick Count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) pukul 15.00 WIB.

TrasTV melalui CNN Indonesia bekerja sama dengan 5 lembaga survei quick count.

Kelima lembaga itu adalah IndoBarometer, Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Media Survei Nasional (Median) , dan Litbang Kompas.

Kelimanya telah terdaftar sebagai lembaga resmi quick count Pemilu 2019 di KPU.

Kamu juga bisa memantau hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi s Prabowo di Hp lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming TransTV hasil quick count Pilpres 2019 ada di akhir berita.)

Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Live Indosiar: Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB Tonton di HP

Baca: SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini

Selain Trans TV, ada lima TV Stasta nasional lainnya yang juga akan menyiarkan hasil quick count pada waktu yang bersamaan.

Kelima stasiun televisi tersebut adalah Metro TV, TVONE, KompasTV, Indosiar dan Trans7.

Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Baca: Surat Suara Pilpres Berlubang Sebesar Jarum Ditemukan di Desa Wironagan Sukoharjo

Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One

MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Baca: Foto-foto Pilpres 2019: Prabowo Acungkan Dua Jari, Jokowi Merasa Lega

Baca: PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Baca: Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Optimis Akan Menang Pilpres

Berikut daftar 40 lembaga survei yang akan merilis hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dikutip dari Kompas.com.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Berikut link live streaming untuk memantau hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di HP live di Trans TV.

LINK 1 >>>

LINK 2 >>>

LINK 3 >>>

(Tribunnews.com/Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini