Simak cara cek hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2019 antara Jokowi vs Prabowo hingga tingkat TPS di situs pemilu2019.kpu.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2019 antara Jokowi vs Prabowo pada setiap TPS di situs pemilu2019.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs bagi masyarakat yang ingin memantau real count hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
Lewat situs pemilu2019.kpu.go.id, masyarakat dapat memantau real count hasil perhitungan suara Pemilu 2019, setiap saat.
Dalam situs ini, Anda juga bisa memantau bahkan melihat formulir C1 yang telah dipindai atau scan pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain real count hasil perhitungan suara Pilpres 2019, Anda juga bisa memantau hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) meliputi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tentu saja data yang tersaji dalam situs ini akan terus berubah, tergantung jumlah data yang masuk.
Setidaknya, hingga Kamis (18/4/2019) pukul 18.15.03 WIB, sudah ada data 6.553 dari 813.350 TPS.
Meski terlihat cukup besar, tapi data yang masuk baru sebesar 0,80568 persen alias belum ada 1 persen.
Dari data tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul sementara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara 717.319 atau sebesar 57,57.
Sementara Prabowo-Sandi mendapat 42,43 persen atau perolehan suara 528.752.
Selain itu, karena data yang masuk belum ada 1 persen, wajar jika banyak data/formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang belum tersedia.
Nah, berikut cara cek hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2019 antara Jokowi vs Prabowo hingga tingkat TPS:
1. Masuk ke situs pemilu2019.kpu.go.id
Cara pertama, Anda bisa masuk ke situs pemilu2019.kpu.go.id atau klik di sini.
Setelah itu, situs pemilu2019.kpu.go.id akan menampilkan data terbaru hasil real count Pilpres 2019 seperti pada gambar di bawah ini.
2. Ganti Provinsi hingga TPS
Bila ingin mengetahui hasil real count Pilpres 2019 hingga TPS, Anda dapat mengaktifkan fitur filter di samping kolom Pilpres dan Hitung Suara.
Sebagai contoh, Tribunnews.com coba mengganti kolom Semua Provinsi menjadi Provinsi Jawa Tengah.
Lantas, muncul lagi kolom Kabupaten/Kota.
Pilih kabupaten/kota yang ingin Anda cek hasil real count-nya hingga muncul lagi kolom kecamatan, kelurahan, hingga TPS.
Setelah meng-klik TPS, maka akan muncul data hasil real count Pemilu 2019 yang memuat jumlah pemilih, pengguna hak pilih, hingga perolehan suara untuk masing-masing kandidat.
Serta data soal surat suara yang sah dan tidak hingga perbandingan di antara keduanya.
Bila ingin melihat Form Pindai C1, Anda bisa klik pada kolom Lihat Form Pindai C1 dan akan muncul hasil formulir C1 yang telah dipindai alias di-scan.
Atau mudahnya bisa juga dengan meng-klik pada kolom WILAYAH yang ada di bawah, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kelurahan, hingga TPS.
Tak usah khawatir bila data yang ingin kamu cari belum tersedia.
Sebab, data yang masuk belum ada 1 persen, wajar jika banyak data/formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang belum tersedia.
Alur dan Jadwal Perhitungan Suara/Real Count Pemilu 2019 oleh KPU
Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.
Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara/real count oleh KPU.
Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Tanggal 17-18 April 2019
Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan rampung dilakukan pada hari H pemungutan suara alias Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019).
Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itu kan berarti dalam waktu dinihari sampai pagi," sambungnya.
2. Tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di seluruh Indonesia, ada 7.201 kecamatan.
Masih menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.
Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200."
"Namun, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Sidoarjo itu ada yang sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujarnya.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April dan selambat-lambatnya 5 Mei 2019.
3. Tanggal 22 April - 7 Mei 2019
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten.
Penghitungan suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019.
Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.
4. Tanggal 22 April - 12 Mei 2019
Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.
Hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Sementara itu, penghitungan suara dari 34 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.
5. Tanggal 25 April - 22 Mei 2019
Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.
"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei."
"Kami sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.
Dilakukan Secara Manual dan Terbuka
Masih dari Kompas.com, penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka.
Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.
Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.
Bentuk keterbukaan lain dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.
Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan izin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.
Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)