TRIBUNNEWS.COM - Jalani sidang pertama, mantan pacar Goo Hara, Choi Jong Bum menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Kamis (18/4/2019) hari ini, hakim ketua Oh Duk Shik dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang pertama untuk Choi Jong Bum.
Choi Jong Bum didakwa melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (memfilmkan bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan penghancuran serta perusakan properti.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Choi Jong Bum dan Goo Hara terlibat dalam pertikaian fisik.
Choi Jong Bum diduga membuat tangan dan kaki Goo Hara membengkak.
Diberitakan juga, Jong Bum telah mengambil foto bagian belakang dan kaki Hara secara diam-diam.
Ia juga diduga memaksa CEO agensi Goo Hara untuk berlutut di hadapannya.
Choi Jong Bum tanpa ada penahanan.
Menurut Yonhap News, pihak dari Choi Jong Bum tak menyetujui kesaksian yang diberikan Goo Hara, teman Goo Hara serta agensinya.
Saat di pengadilan, pengacara Choi Jong Bum mengungkapkan:
"Foto tersebut tidak diambil bertentangan dengan keinginan korban."
"Foto itu juga tidak menimbulkan hasrat seksual maupun penghinaan."
"Memar pada tubuh Goo Hara adalah hasil dari Choi Jong Bum yang mencoba menenangkan korban yang mengamuk."
"Video panas tidak pernah digunakan sebagai dalih atau cara untuk memberitahukan niat jahat."