-
27 May 2026 00:53
Ariel-Luna Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas, melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Mereka harus dipenjara karena melanggar norma agama dan undang-undang," kata Farhat Abbas yang juga pengacara itu di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/6/2010).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus, Farhat melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan video hubungan intim itu dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan kedua artis itu.
Boy menuturkan, polisi kesulitan setiap menangani kasus penyebaran video asusila itu karena pelaku bisa berada di luar negeri sehingga identitasnya sulit dikantongi.
"Selain itu, dunia maya itu tidak ada batasnya," tutur Boy.
Sebelumnya, video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial. Video adegan asusila itu terdiri dari dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau komentar, baik dari Luna Maya maupun Ariel atas pelaporan ini. (Wartakota)
Video Mesum Mirip Ariel dan Luna Maya
Ariel-Luna Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger