TRIBUNNEWS.COM - Awalnya Bernaldi Kadir Djemat, melaporkan Zumi Zola Bupati Jabung Timur, dengan tuduhan berzinah dengan istrinya Peni Farnita Saputri. Namun Selasa (7/2/2012), statusnya justru jadi tersangka. Parahnya, Aldi pun menjadi tersangka untuk dua kasus.
Kalau sebelumnya, Aldi dilaporkan karena perbuatan tak menyenangkan oleh Zumi Zola atas perbuatan tak menyenangkan saat pertemuannya di Dharmawangsa untuk membicarakan perselingkuhan Zumi dan Peni. Hari ini Aldy dilaporkan atas kasus penganiayaan pada Rudy, sekretaris dari ibunda Peni.
"Jadi, Aldi jadi tersangka untuk dua kasus. Sudah dikeluarkan surat penangkapan. Tapi, Aldy yakin tidak bersalah," jelas kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat kepada Tribunnews.com, Selasa (7/2/2012) malam.
Senada dengan pendapat kilennya, Humprey yakin dijadikannya Aldi sebagai tersangka adalah upaya agar Aldy mencabut laporan Aldi tentang perselingkuhan Zumi Zola dan istrinya Peni.
Menurut Humprey sangat tidak beralasan kalau Aldi dijadikan tersangka. Ini kan Aldy yang teraniaya karena perselingkuhan itu, ucap Humprey. Aneh, kalau kemudian Zumi Zola melaporkan Aldi karena merasa perbuatan Aldi merekam pembicaraan mereka saat pertemuan membicarakan hubungan Zumi Zola dan istrinya, sekitar Oktober lalu.
Demikian halnya ketika pihak Zumi Zola kemudian melaporkannya karena menganiaya Rudi, Padahal, kronologisnya, saat itu kasusnya oleh ibu mertuanya (ibunda dari Peni) dinyatakan selesai.
"Jelas, ini ada upaya untuk menekan Aldi mencabut laporannya. Sebelum dicabut dimasukkan penjara dulu," ucap Humprey.
Baca tanpa iklan