News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Konflik Ruben Onsu-Sarwendah, Ini Saran Ferry Juan yang Pernah Tangani Kasus Serupa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFLIK RUBEN-SARWENDAH - Ferry Juan menyoroti konflik mantan suami istri Ruben Onsu dan Sarwendah. Sebagai pengacara, Juan pernah menangani kasus serupa.

Ringkasan Berita:

  • Ferry Juan sarankan Ruben Onsu dan Sarwendah selesaikan konflik bulanan dan anak dengan kepala dingin demi psikologis buah hati. 
  • Soroti hak asuh anak, Ferry Juan ingatkan Sarwendah ada ancaman pidana 7 tahun jika batasi akses Ruben bertemu putrinya. 
  • Kasihan pada anak-anak, pengacara Ferry Juan siap bantu jadi mediator damai untuk Ruben Onsu dan Sarwendah secara hangat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara mantan pasangan suami istri, Ruben Onsu dan Sarwendah, terus menyita perhatian publik. 

Ruben Onsu menghentikan jatah bulanan kedua putrinya, Thalia dan Thania, lantaran dirinya merasa dipersulit untuk bertemu dengan darah dagingnya sendiri.

Melihat situasi ini, pengacara senior Ferry Juan turut angkat bicara.

Berdasarkan pengalamannya menangani kasus serupa, Ferry memberikan saran mendalam agar kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan dengan kepala dingin, demi menjaga kondisi psikologis anak-anak.

Baca juga: Hotman Paris Dukung Ruben Onsu Gugat Sarwendah, Minta Hak Asuh Anak Sepenuhnya

"Jika ada masalah gana-gini, utang, atau apa pun yang masih tersisa saat berumah tangga, selesaikan baik-baik. Jangan saling menghujat, ingat jaga perasaan anak-anak. Bagaimanapun, mereka membutuhkan cinta dan perhatian dari kedua orang tuanya," ujar Ferry Juan yang juga membesarkan putrinya seorang diri.

Peringatan Hukum soal Hak Asuh dan Akses Pertemuan

Lebih lanjut, Ferry mengingatkan bahwa seorang ibu yang mendapatkan hak asuh dari pengadilan tidak boleh serta-merta memutus tali silaturahmi antara anak dan sang ayah.

Ia menegaskan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi akses tersebut.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak setiap anak untuk berhubungan langsung dengan kedua orang tuanya dijamin oleh undang-undang.

Pihak yang sengaja menghalangi dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, dan aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga lain yang ikut campur memperkeruh suasana.

Sebagai solusi konkret, Ferry Juan menyarankan Ruben dan Sarwendah untuk meluangkan waktu bertemu secara privat di momen yang lebih hangat.

Pertemuan empat mata tersebut dinilai penting agar terbebas dari kehadiran pihak luar yang dikhawatirkan justru bisa menambah panas atmosfer konflik.

"Saya bersedia kok membantunya (jadi mediator). Kasihan anak-anaknya akan terbawa terus dalam situasi konflik kedua orang tuanya," pungkas Ferry.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini