News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Bebas

Mangkir Lapor, Ariel Terancam Dipenjara Lagi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Nazril Irham atau lebih dikenal Ariel saat menghadiri acara perayaan ulang tahun RCTI yang ke 23 yang ditandai dengan pagelaran Mahakarya Kemegahan Indonesia RCTI 23 di Hall D Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (08/08/2012) malam. Ariel menyaksikan Band Tanpa Nama yang tampil untuk yang pertama kalinya setelah dirinya bebas dari tahanan Rutan Waru Bandung. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nazriel Irham, yang lebih dikenal dengan panggilan Ariel Peterpan, hingga hari Senin (27/8/2012) belum juga melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Padahal seharusnya, mantan kekasih Luna Maya itu wajib lapor pada 23 Agustus 2012, terhitung sebulan sejak bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.

"Ariel belum melakukan wajib lapor ke Bapas hingga hari ini tanggal 27 agustus 2012," kata Kepala Bapas Bandung, Nurrudin, di Badung, Senin (27/8/2012).

Menurut Nurrudin, jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melaksanakan kewajibannya untuk melapor, vokalis yang kini nama bandnya berubah nama jadi Noah itu akan diberi sanksi.

"Sanksinya mengikat, termasuk kemungkinan kembali dikurung dalam penjara," kata Nurrudin.
Menurut dia, Bapas masih memberikan waktu kepada Ariel selama seminggu setelah melewati tanggal 23 Agustus 2012. Jika lewat seminggu setelah tanggal 23 Agustus, Bapas akan menerapkan sanksi. Peraturan bagi napi yang bebas bersyarat menyebutkan, napi wajib lapor hingga masa tahanan habis sesuai putusan hakim.

"Apa saja yang Ariel lakukan di luar sana masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan kami. Termasuk pentas musik di luar negeri. Beda halnya jika Ariel bebas murni, kami tidak akan memaksa untuk wajib lapor. Karena hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Nurrudin.

Menanggapi masalah ini, pihak humas Musica, label musik yang menaungi grup band Noah, Widi, menyatakan, Ariel memiliki waktu wajib lapor hingga 30 Agustus mendatang. Ia juga membantah bahwa Ariel mangkir dan tidak menjalani kewajibannya.

"Saya baca beritanya masih sampai tanggal 30 Agustus. Jadi, kita tunggu saja, Ariel masih bisa untuk wajib lapor," kata Widi. (san/vvn)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini