Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani melalui pengacaranya, masih mengupayakan penangguhan penahanan, terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Sampai sekarang pihak kepolisian belum memberikan kepastian penangguhan penahanan itu dikabulkan atau ditolak.
"Sejauh ini belum ada kepastian, penolakan atau dikabulkan," ucap Faizal Abidin Mangaweang, pengacara Nikita, (22/10/2012), saat dihubungi wartawan.
Pihaknya terus berupaya supaya penahanan kliennya bisa ditangguhkan. Tetapi, ditolak atau dikabulkannya penangguhan penahanan itu bergantung polisi. "Karena semua kewenangan kan di jajaran instansi Polda sendiri," ucapnya.
Nikita ditahan sejak ditetapkan jadi tersangkat,p ada Rabu, pekan lalu. Ia mendekam di penjara karena melakukan penganiayaan Pavillon Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012, sehingga korban mengalami luka di wajahnya. Akibat perbuatannya Nikita ditahan 20 hari, sampai berkasnya lengkap untuk menjalani proses persidangan.
Selama dua hari ditahan, kondisi Nikita memburuk. Suhu badannya tinggi dan sempat muntah-muntah, pada Jumat, pekan lalu. Ia kemudian dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Belakangan, ia diketahui mengidap asam lambung akut.
- Asam Lambung Kambuh, Nikita Mirzani Belum Kembali ke Tahanan
- Romantisnya Surat Cinta Vino Bastian untuk Marsha Timothy
- Serunya Pertemuan Reza Artamevia dan Angelina Sondakh
- Kerap Dikencani Politisi, Taylor Swift Tak Tertarik Politik