Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani rupanya kapok berurusan dengan hukum. Apalagi, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Ia langsung dijebloskan di ruang tahanan Polda Metro Jaya, selama hampir dua bulan lamanya.
"Kapok," ucapnya, Selasa, (11/12/2012), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama di dalam tahanan banyak hal terabaikan. Bukan hanya kehilangan pekerjaan. Tetapi juga, ia terpisah dari anak semata wayangnya.
Makanya, sekarang bintang film "Nenek Gayung" itu, tidak bisa menutupi kebahagiaanya. Pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Ia bisa keluar dari tahanan dan bertemu kembali dengan anak dan keluarganya.
"Sekarang lebih konsentrasi sama pekerjaan dan anak saja,"ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penangguhan penahanan Nikita dikabulkan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah statusnya sebagai orangtua tunggal. Dan, Minola Sebayang, pengacaranya memberikan jaminan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
Hal itu juga tidak lepas dari pelimpahan berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilai sudah lengkap. Dengan pelimpahan itu, kejaksaan punya wewenang.
"Begitu perkara jadi kwenangan kejaksaan, maka proses hukumnya punya hak penangguhan penahanan. Kami bersyukur permohonan kami sudah direspon dan dipelajari. Penangguhan penahanan kami dengan pertimbangan single parent," terangnya.
Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper