News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parpol Dukung Slank Hanya Ingin Numpang Tenar Doang

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Grup Musik Slank Bimbim (kiri) dan Abdi (kanan) bersama anggota band lainnya mengajukan surat permohonan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Slank memasukan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Setelah mengumumkan batal mengajukan judicial review UU Keramaian, grup band Slank juga mengakui kalau selama ini banyak didekati berbagai pihak untuk kegiatan politik.

Hal ini pun berlaku saat Slank berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Menurut gitaris Slank, Abdee Negara, ada beberapa pihak yang ingin memanfaatkan untuk numpang nama dalam kejadian yang melibatkan Slank.

"Sekarang Indonesia lagi panas suhu politiknya. Dan itu terbukti dengan adanya banyak pihak yang mendekati Slank untuk numpang dalam gerbong ini," kata Abdee, Jumat (22/2/2013) di Mabes Polri.

Mengenai keputusan Slank yang batal mengajukan judicial review, Abdee mengatakan kepolisian sudah menjamin kebebasan kepada semua seniman untuk berekspresi di seluruh Indonesia. Polisi pun, kata Abdee, sebaiknya juga meningkatkan kemampuannya dalam menangani massa sebuah konser musik.

"Dengan adanya ini, polisi bisa belajar bagaimana handle penonton konser musik yang crowded. Selama ini pelarangan konser Slank karena ketidaktahuan dari pihak promotor," tuturnya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini