TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan dua orang yakni Reza Aditya dan inisial PM ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026).
Reza Aditya sendiri diketahui sebagai produser dalam film Dosa: Penebusan atau Pengampunan. Sedangkan PM adalah co produser dalam film tersebut.
Laporan tersebut dibuat setelah Ratu Sofya merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers terkait film Dosa: Penebusan atau Pengampunan.
Baca juga: Diterpa Masalah Keluarga dan Somasi, Ratu Sofya Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini
Didampingi kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea, Ratu Sofya mengaku sebenarnya telah berupaya menempuh jalur mediasi sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan," kata Ratu Sofya di Polda Metro Jaya.
Zion Natongam Tambunan, mengatakan laporan polisi telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kami melakukan laporan polisi secara resmi di Polda Metro Jaya yang di mana laporan kami ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang di mana kami lapor itu ada dua orang inisial RA dan PM yang di mana laporan itu sudah diterima dengan baik sudah ada tanda terimanya," ujar Zion.
Menurut Zion, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan kliennya.
"Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik dan di mana laporan ini pencemaran nama baik yang di mana press conference itu tidak memiliki izin dari pelapor ini," jelasnya.
Zion menilai pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut telah menyebar luas dan menimbulkan dampak negatif terhadap citra Ratu Sofya.
"Di mana hasil dari press conference itu sudah memiliki dampak yang sangat luas pencemaran nama baiknya dan juga tuduhan-tuduhan yang bernuansa-nuansa negatif kepada pelapor ini," ucap Zion.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak terlapor diduga menuduh Ratu Sofya melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang tuanya tanpa dasar yang jelas.
"Di mana terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya, sedangkan pelapor ini, klien kami ini tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah juga memberikan somasi kepada orang tuanya terkait permasalahan ekonomi ini," katanya.
Zion juga menilai pihak terlapor terlalu cepat menyimpulkan adanya somasi tanpa didukung bukti yang memadai.
Baca tanpa iklan