News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Slank Batal Ajukan Judicial Review UU Keramaian

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan Grup Musik Slank Abdee Negara (tengah) dan Bimbim (kiri), bersama personil band lainnya mengajukan surat permohonan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Slank memasukan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Slank mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU nomor 2 tahun 2002 tentang Izin Keramaian. Hal ini diutarakan langsung oleh pentolan Slank, Bim Bim, di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Penggebuk drum Slank ini mengatakan Polri akan mendukung Slank untuk manggung di mana saja. Menurutnya daripada pihaknya menghabiskan waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih baik pihaknya dan Polri melakukan konser bersama.

"Kami akan cabut uji materi di MK dengan jaminan kami tidak pernah dicekal. Polri mendukung Slank tampil di mana saja. Seperti di lagu kami, selesaikan soal dengan bicara," kata Bim Bim, Jumat (22/2/2013).

Bim Bim mengatakan selama ini yang terjadi antara Slank dan Polri adalah hambatan komunikasi. Menurutnya, terkadang promotor tak menyampaikan kepada Polri kalau Slank akan menggelar konser.

"Sebelum Valentine kita ngobrol bareng dan ternyata itu salah paham. Segala soal selesai dengan bicara. Kami enggak ada dikasih apa-apa, ga ada tekanan atau apa. Iya ada jaminan tertulis, Polri mendukung aktifitas Slank," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini