Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Dari tujuh saksi yang dihadirkan selama sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani (27) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hanya satu orang yang meringankan pemain film horor seks tersebut.
Ketujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan adalah Olivia Mae Sandie, Beverly Sheila Sandie, Oktavianus Patrick Dengah, Kartika Sari, Amanda, Angela Stefani Emma Army dan Lukman. Hanya Lukman yang dianggap meringankan Nikita.
Sedangkan Olivia dan Beverly merupakan kakak-beradik yang juga menjadi korban penganiayaan oleh Nikita dan Angela Stefani Emma Army. Army adalah teman Nikita sekaligus terdakwa lain di kasus yang sama.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa Agung Kuntowicaksono mengatakan, saksi Olivia dan Beverly membawa surat pemeriksaan dari dokter sebagai alat bukti dugaan penganiayaan itu. Di surat dokter itu dijelaskan, Olivia terluka pada bagian belakang kepalanya akibat benda tumpul.
Sejumlah saksi menyatakan, terdakwa (Nikita) menjambak rambut Olivia Mae Sandie, kemudian menampar wajahnya dengan tangan kanan. Setelah itu, pemain film horor seks ini menonjok pelipis mata kanan Olivia hingga terjatuh. Akibat pemukulan yang dilakukan Nikita dengan sengaja itu, Olivia mengalami memar di pelipis mata kanan dan sobek di selaput lendir.
"Sudah jelas ada kesengajaan melakukan penganiayaan yang dilakukan Nikita," kata Agung.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita dan Army terhadap Olivia dan Beverly itu terjadi di Papillon Shy Roof, Kemang Raya, Jakarta Selatan, 5 September 2012, sekitar pukul 02.30. Oleh jaksa, Nikita dituntut hukuman lima bulan penjara potong masa tahanan.