Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdan Alamsyah, kuasa Hukum Eyang Subur, menilai ucapan Adi Bing Slamet yang dimuat di berbagai media masa cenderung provokatif. Sebab, ucapannya itu menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
Karena itu, ia datang ke Mabes Polri. Ia mengajukan surat permohonan supaya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap bekas pengikut kliennya tersebut. .
"Ini harus dituntaskan supaya ada penyelidikan. Ini cenderung provokasi, mengarah ke adu domba, penyebaran fitnah di mana-mana. Kami kirim surat permohonan dan memberikan informasi. Kami meminta Pak Timur segera melakukan tindakan setidak-tidaknya penyelidikan supaya tidak ada fitnah," ucapnya, Rabu, (27/3/2013), di Mabes Polri.
Inti surat itu, lanjut dia, juga termasuk permohonan perlindungan hukum untuk kliennya dari ancaman upaya provokasi dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Adi Bing Slamet. "Ada 11 poin perlindungan hukum yang kami ajukan," ucapnya.
Ramdan menuturka surat permohonan tersebut, sudah diterima oleh staf Kapolri. "Mudah-mudahan diterima," ucapnya.