Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekalahan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap perusahaan milik Inul Daratista, Inul Vizta, dikarenakan gugatannya yang salah konsep dan tidak dapat diterima oleh pihak majelis hakim.
"Gugatan terhadap materi perkara dari penggugat ini tidak dapat diterima. Majelis menilai perkara penggugat belum dapat dikabulkan," putus Hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2013).
Mendengar hal tersebut, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Inul Daratista langsung berteriak Inul menang! sembari bersalaman dengan pengacara dari pihak KCI. Ia menegaskan bahwa pihak majelis hakim telah memutuskan kemenangan bagi pihaknya.
"Jadi putusannya adalah Inul menang. Tim kami menang. Sekali lagi kami menang," ucapnya gembira.
Seusai persidangan, Hotman mengatakan kemenangan yang diraih pihaknya karena strategi yang diterapkannya. Selain tentunya gugatan yang diajukan KCI salah alamat.
"Kita menang karena hakim menerima strategi yang kami terapkan. Gugatannya salah konsep," ujarnya.