Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya melaporkan kasus beredar foto yang memperlihatkan tiga laki-laki yang memiliki kemiripan dengan artis Tora Sudiro, video jockey (VJ) Mike, dan Darius Sinathrya tengah berpose oral seks ke Polda Metro Jaya.
Baik Tora maupun Darius juga melaporkan beberapa media online yang memberitakan foto tersebut tanpa mengonfirmasi pada keduanya ke Dewan Pers.
"Foto ini beredar pas 2010, ada temen media online yang memberitakan, beritanya heboh. Nah sekarang keluar lagi. Ini hanya foto rekayasa, dibuat seolah-olah beneran. Kami cukup keberatan, karena tidak konfirmasi dan kami kan punya hak jawab," ungkap Darius, Rabu (15/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Darius mengatakan karena beberapa media online tersebut tidak mengonfirmasi mengenai kebenaran foto. Dan di foto tersebut ada unsur asusila juga sehingga dua artis tersebut melapor ke Dewas Pers.
"Kemarin kami sudah lapor ke Dewan Pers," tegas suami Donna Agnesia tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Artis Tora Sudiro membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) terkait beredarnya sebuah foto, di mana memperlihatkan tiga laki-laki yang memiliki kemiripan dengan artis Tora Sudiro, video jockey (VJ) Mike, dan Darius Sinathrya tengah berpose oral seks.
"Saya kesini mau melapor atas foto yang beredar di twitter. Apa yang dilihat itu sebenarnya sudah dilihat tiga tahun lalu. Dulu pikiran saya hanya bercanda tapi sekarang anak sudah gede, nenek saya marah," ujar Tora di Mapolda Metro Jaya.
Tora mengatakan foto tersebut merupakan foto editan. Dan alasan dirinya bersama Darius melapor ke Polda Metro ialah lantaran sudah mulai terganggu.
"Saya sudah mulai terganggu, Darius juga. Udah saatnya foto ini diberhentikan dan melapor ke polisi," kata Tora.
Dalam laporan bernomor TBL/168/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Tora atau yang bernama Taura Denang Sudiro melaporkan tindak pidana menyebarkan dan mendisitribusikan gambar foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di internet.
Dan pelakunya bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.