Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perceraian yang diajukan Muhammad Haris Maulana (31) atau Markus Horison terhadap Kiki Amalia (31) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 10 Desember 2012, dilatarbelakangan hadirnya orang ketiga.
Meski Markus yang mengajukan perceraian, Kiki menduga, suaminya tersebut yang memicu keretakan rumah-tangganya. Kiki mengatakan, Markus punya perempuan lain selama berkarir didunia sepakbola di Medan.
"Ada foto-foto Markus dengan wanita lain," kata Aulia Fahmi, kuasa hukum Kiki, usai sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013). Sidang itu mengagendakan mendengarkan kesimpulan dari Kiki dan Markus.
Menurut Aulia, sebelas foto memperlihatkan pose Markus sedang bermesraan dengan perempuan lain yang bukan istrinya. "Di foto-foto itu terlihat, ada sebelas momen ditempat terpisah. Si wanita dia-dia juga," cerita Aulia.
Salah satu foto mesra Markus dan perempuan itu ada di sebuah ruangan pribadi. "Mereka berfoto ditempat tidur. Makanya, patut diduga terjadi perselingkuhan," jelas Aulia.
Gara-gara kabar itu, Kiki tidak mau tinggal bareng Markus di Medan.
Beredarnya kabar perselingkuhan itu ditanggapi Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus. Sangap menyatakan, selama ini kliennya tidak pernah berhubungan asmara dengan perempuan lain. "Markus membantah kabar itu," ujar Sangap.
Mengenai foto-foto dugaan kemesraan Markus dan perempuan lain yang bukan Kiki, lanjut Sangap, tidak bisa ditafsirkan perselingkuhan. Sidang perceraian Markus dan Kiki diputuskan hakim pada 10 Juni 2013. (kin)