News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eza Gionino

Eza Gionino: Saya Merasa Tidak Bersalah

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 5 BULAN PENJARA - Eza Gionino, tersenyum saat dituntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tia Zahara, dalam sidang kasus penganiayaan terhadap kekasihnya ,Ardina Rasty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013). Tuntutan yang diterima Eza jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang mengancam 2,8 tahun penjara. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, ia tidak bersalah melakukan penganiayaan terhadap bekas pacarnya, Ardina Rasti.

"Saya merasa tidak bersalah. Dan, saya tidak meminta semua orang percaya kepada saya. Saya hanya berharap nantinya majelis hakim bisa membuat keputusan seadil-adilnya," ucapnya, Senin, (27/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendry Sangapta Sitepu, kuasa hukum bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, menyampaikan harapannya supaya menjatuhkan hukuman yang obyektif karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak terbukti.

"Terdakwa Reza Pahlevi tidak terbukti sah dan meyakinkan besalah atas tindak pidana spt disebutkan jaksa penuntut umum yakni, pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1, 335 ayat 1 KUHP," ucap Hendry.

Karena itu, ia berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. "Kembalikan nama baik, harkat, dan martabat Reza Pahlevi. Dan, kembalikan beban perkara ke negara," ucapnya.

Hendry menambahkan kliennya belum pernah dihukum. Eza berlaku jujur dan sopan di pengadilan. Usianya juga masih muda dan punya masa depan. Apalagi, Eza juga tulang punggung keluarganya.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut umum akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa, 28 Mei 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini