Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ardina Rasti dinilai banyak melakukan maneuver pencitraan untuk memojokkan Eza Gionino di pengadilan.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza Gionino, menyayangkan sikap pihak Ardina Rasti.
Ia menilai Rasti berusaha mengalihkan isu acapkali pihaknya mengajukan bukti atau saksi untuk meringankan dakwaan kliennya di persidangan.
Baginya, yang dilakukan pihak Rasti adalah sebuah parade politik pencitraan untuk membenarkan tuduhannya kepada Eza sebagai terdakwa penganiayaan.
"Setiap kami ajukan bukti atau saksi, dia memunculkan sesuatu untuk alihkan isu. Yang kami lihat hanya seperti parade politik pencitraan. Kalau dia fokus persidangan mingkem saja," ucapnya, Selasa, (28/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, tetap tenang menghadapi masalah hukum tersebut. Bahkan, ia juga tenang tatkala jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ucapnya.
Sebab, ia mendapatkan dukungan dari orangtua, keluarga, dan fans. Mereka sering menjenguknya di ruang tahanan. Kedatangannya membuat Eza bahagia. Ia tidak merasa sendirian menghadapi masalahnya.