Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan syukur dan terima kasih terus dikatakan Ardina Rasti (27) dan ibunya, Erna Santoso, usai sidang vonis untuk Muhammad Reza Pahlevi (22) alias Eza Gionino, dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
"Kami sangat bersyukur saat hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi," kata Rasti, sapaan Ardina Rasti. Ditemani Erna, Shareena Gunawan dan Aldi Firmansyah, pengacaranya, Rasti cukup puas atas vonis tujuh bulan untuk Eza itu.
Vonis tujuh bulan untuk pesinetron 'Putih Abu-abu' ini lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa. Pada 22 Mei 2013, jaksa menuntut Eza dengan hukuman kurungan lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Apresiasi saya sedalam-dalamnya untuk majelis hakim," ujar pemain film 'Virgin' tersebut. Atas vonis hakim itu, Eza secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penganiayaan ringan secara berulang-ulang terhadap Rasti.
Rasti berharap, vonis untuk bekas pacarnya itu menjadi momentum supaya perempuan lainnya tidak merasakan hal serupa. "Semoga kaum saya tidak lagi menjadi korban penganiayaan," jelas Rasti. (kin)