News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Wibowo Kecelakaan

Ari Wibowo Tak Ditahan karena Ada Jaminan

Penulis: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Wibowo Bersama Ducati Monster (Otosia.com)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Wibowo ternyata tidak ditahan meskipun statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Aktor kelahiran Berlin, 26 Desember 1970 itu, masih bisa bebas karena adanya jaminan dari pengacaranya.

"Sesuai dengan KUHAP, bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin, yaitu pengacaranya," ujar Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sutimin, Selasa, (12/6/2013), saat ditemui di kantornya.

Ari juga dinilai kooperatif selama diperiksa. Selain itu, ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Setelah kecelakaan, ia langsung mengantarkan korban yang ditabraknya ke rumah sakit dan menanggung biayanya.

Adik aktris Ira Wibowo juga sudah berjanji untuk tidak akan menjual motor gede yang ditungganginya saat menabrak seorang petugas kebersihan, di kawasan Jalan Wolter Mongisidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ari ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti tertulis di pasal 310 ayat 3 dan pasal 306 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada unsur kelalaian. Karena kelalaiannya membuat orang lain terluka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini