Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lydia Kandou mulai hari ini menyandang status janda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkannya kepada sang suami, Jamal Mirdad.
"Mengabulkan gugatan penggugat Lidya Kandou sepenuhnya dengan tergugat Jamal Mirdad," ucap hakim, Kamis, (4/7/2013), dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan.
Namun, aktris yang beken di era 1980-an itu, tidak hadir dalam ruang sidang. Hanya kuasa hukumnya, Eleonora Moniung, yang mewakilinya. Fakta persidangan, menurut dia, sudah jelas mengabulkan yang diajukan.
Lydia sudah siap menerima putusan tersebut meskipun tidak menghadiri persidangan. "Dengan dia (Lydia) memasukkan gugatan ini , adalah satu proses. Berarti dia memang siap menghadapi semua ini," ucap Eleonora.
Dalam pembacaan putusan tersebut Jamal juga tidak hadir di ruang sidang. Memang sejak pertama sidang perceraian itu bergulir, Jamal sama sekali tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. Meski demikian, hal itu tidak mempengaruhi jalannya persidangan.