Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Dimas Andrean Hardy (28) tetap pada keterangannya semula dan membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan Salawijaya (48) atau Lee, mantan bapak kosnya, pada 9 Juni 2012.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013), Dimas juga membantah memiliki senjata tajam (pisau), dan merusak barang (ember) milik Lee.
"Selama persidangan, pisau tidak ada dan tidak diketahui bentuknya," kata Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, saat membacakan pledoi kliennya tersebut. Selain tidak jelas, lanjut Andri, pisau juga tidak pernah dibawa sebagai bukti.
Persoalan pisau sebagai alat bukti itu dianggap Andri penting, setelah Dimas didakwa membawa sebilah pisau kue/buah untuk mengancam Lee sesaat sebelum menganiaya saksi korban itu di rumahnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"(Pisau) tidak pernah dibawa penyidik sebagai alat bukti dalam persidangan," jelas Andri seraya menambahkan, selain alat bukti pisau yang tidak jelas itu, dalam sidang juga tidak ada saksi yang melihat terdakwa (Dimas) membawa pisau. "Soal pisau itu sulit dibuktikan," tegas Andri.
Saat sidang yang digelar 18 Juli 2013, Dimas dituntut jaksa hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. JPU menganggap, Dimas terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Dugaan penganiayaan dilakukan Dimas terhadap Lee terjadi di Jalan Karet Pasar Gantiong No 57, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, 9 Juni 2012.
Penganiayaan terjadi setelah Dimas mengetahui Lee ribut dengan Novita Tri Utami Dewi, istrinya. Ingin membela istrinya tersebut, Dimas lalu mendatangi Lee sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan. Begitu bertemu Lee, Dimas mencekik leher Lee dengan kanan kiri dan pada tangan kanannya membawa pisau.
Dimas yang marah kemudian menendang paha kiri saksi Lee. Akibat tendangan Dimas, Lee menderita sakit di pangkal paha kiri sesuai dengan hasil visum di RS Jakarta, 9 Juni 2012. Sampai saat ini, Dimas tidak ditahan.