News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Seto Mulyadi: Sah-sah Saja Jika Polisi Menetapkan Status Tersangka untuk Dul

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan wartawan saat menyambangi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Pria yang biasa disapa Kak Seto tersebut mengunjungi penghuni tahanan KPK terkait konsultasi psikologi anak. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM - Setelah lebih dari 24 jam terjadinya kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, yang menyebabkan enam korban jiwa dan sepuluh korban luka, polisi menetapkan Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul sebagai tersangka.

Pemerhati Anak Seto Mulyadi memberi apresiasi pada polisi atas status tersangka yang sekarang disandang putra bungsu Ahmad Dhani Prasetyo (41) dan Maia Estianty (38) tersebut. Dul dinilai lalai hingga mengakibatkan luka dan meninggal.

"Saya anggap sah-sah saja jika polisi menetapkan status tersangka untuk Dul," kata Seto ketika dihubungi telepon, Senin (9/9/2013) malam.

Tak bermaksud membela, Seto justru ingin perkara tersebut diselidiki polisi secara profesional.
Menurut Seto, polisi berani mengambil keputusan tegas terhadap kasus kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan itu.

"Putusan tersebut harus diambil cepat dan tegas supaya tak terjadi diskriminasi hukum," jelas Seto.

Seto yang pernah mendampingi psikologi Dul dan dua kakaki laki-lakinya, Ahmad Al Ghazali (Al) serta El Jalaluddin Rumi (15) atau El, ketika Dhani dan Maia bercerai, ini tidak ingin kasus Dul itu berakhir seperti putra Hatta Rajasa.

"Saya menyarankan kepada polisi supaya serius menyelesaikan kasus ini dan tidak seperti dugaan masyarakat selama ini," kata Seto yang akan menemari proses pemulihan psikologis Dul usai pulih dari sakitnya itu.

Dul ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Senin siang. Dul dinilai melanggar pasal 310 ayat 3 KUHP setelah terbukti lalai mengendarai mobil hingga mengakibatkan korban jiwa. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini