TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera disidangkan.
Kabar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Made Suarja.
Agung Made menyampaikan bahwa berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) dan kini tengah menunggu jadwal sidang.
"Berkas sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang aja," kata Agung, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (8/6/2026).
Sementara sebelumnya, Richard Lee saat ditemui mengaku sudah siap menjalani persidangan.
Dirinya tak gentar menghadapi proses hukum karena merasa dirinya tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan seterunya, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
"Saya sudah siap untuk sidang, udah nggak sabar juga untuk bersidang," ucap Richard Lee.
Pemilik klinik kecantikan Athena Group itu juga menegaskan dirinya tak pernah menjual produk skincare tanpa izin.
Ia menyebut seluruh produknya sudah terdftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Selama saya praktik, selama saya tugas sebagai seorang dokter, saya tidak pernah jualan skincare yang tidak punya izin."
"Saya selalu jualan skincare yang BPOM," tegasnya.
Baca juga: Meski Memaafkan Richard Lee, Doktif Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan usai Berkas Dinyatakan P21
Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Baca tanpa iklan