News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktif Vs Richard Lee

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICHARD LEE DIPERIKSA - Tersangka Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:

  • Polda Metro Jaya ungkap perkembangan terbaru proses hukum Richard Lee. 
  • Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang.
  • Ini dilakukan karena penyidik masih merampungkan proses administrasi guna melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus influencer kondang, Richard Lee, kini menunjukkan perkembangan terbaru.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee dipastikan gagal menghirup udara bebas dalam waktu dekat. 

Baca juga: Berkas Kasus Richard Lee P21, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Dirinya harus rela mendekam lebih lama di dalam sel tahanan sebelum kasusnya resmi disidangkan.

Pihak Polda Metro Jaya memastikan telah mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter. 

Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran penyidik masih merampungkan proses administrasi guna melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. 

Ia menjelaskan masa penahanan pria yang juga akrab disapa DRL tersebut resmi ditambah untuk 30 hari ke depan.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL (Dokter Richard Lee) telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Menunggu Jadwal Pelimpahan Tahap II

KASUS RICHARD LEE - Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan lantaran agenda penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejati Banten masih mengantre jadwal pasti.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara bisa segera naik ke meja hijau.

Sebelumnya, kejelasan status hukum Richard Lee sempat dibeberkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada 22 Mei 2026. 

Kala itu, kepolisian mengumumkan berkas perkara sang selebgram telah berstatus P21 alias lengkap di mata Kejati Banten.

Perjalanan Kasus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini